Peran Bank Syariah terhadap Inklusi Keuangan UMKM di Indonesia
Keywords:
Bank Syariah, Muhammadiyah, Inklusi Keuangan, UMKMAbstract
Indonesia memiliki sekitar 66 juta pelaku UMKM yang berkontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hingga 97% tenaga kerja nasional (Kadin, 2025). Namun, tingkat inklusi keuangan syariah masih rendah, yaitu hanya 13,41% pada tahun 2025, meskipun inklusi keuangan secara umum telah mencapai 80,51%. Sebagai bentuk kontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) poin 8 dan 10, Bank Syariah Muhammadiyah menggagas sejumlah program seperti edukasi keuangan syariah, pendampingan digitalisasi UMKM, dan skema pembiayaan mikro berbasis akad syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Bank Syariah Muhammadiyah dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah UMKM sebagai bagian dari implementasi SDG 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi) dan SDG 10 (pengurangan kesenjangan). Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap data sekunder dari dokumen kebijakan, laporan OJK, dan publikasi terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi inter-lembaga dan peningkatan literasi keuangan digital berperan penting dalam memperluas akses UMKM terhadap layanan keuangan syariah. Rekomendasi diarahkan pada penguatan sistem monitoring, desain produk keuangan yang sesuai karakteristik UMKM, serta perluasan cakupan program ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
