Wakaf Produktif Digital dalam Mendorong Pembangunan Infrastruktur Sosial di Wilayah Tertinggal
Keywords:
Wakaf Produktif, Digitalisasi, Wilayah Tertinggal, Infrastruktur Sosial, Maqashid Syariah, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
Studi ini menyelidiki peran wakaf produktif digital dalam mendorong pembangunan infrastruktur sosial yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah tertinggal Indonesia. Studi ini menyelidiki hubungan antara optimalisasi pengelolaan wakaf digital dan indikator pembangunan sosial seperti ketersediaan layanan pendidikan, kesehatan dasar, dan sanitasi publik, menggunakan pendekatan deskriptif berbasis data sekunder dari BAZNAS, BPS, dan OJK dari tahun 2020–2022. Hasil menunjukkan bahwa, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) partisipasi masyarakat dalam platform wakaf digital telah meningkat dan proyek sosial berbasis wakaf telah berjalan dengan baik. Selain itu, temuan ini diikuti oleh indikator pelayanan publik yang lebih baik dan peningkatan partisipasi lembaga zakat dan wakaf lokal. Namun, undang-undang saat ini, seperti UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, belum secara eksplisit mendukung model wakaf digital dan kerja sama dengan platform teknologi finansial. Akibatnya, penelitian ini menawarkan perspektif baru dengan mengintegrasikan pendekatan sosial, ekonomi, dan kebijakan publik syariah. Selain itu, penelitian ini membandingkan praktik Indonesia dengan negara-negara mayoritas Muslim lain yang telah lebih maju dalam digitalisasi wakaf. Studi ini memiliki nilai konseptual dan aplikasi praktis untuk mendukung pengembangan kebijakan dan model wakaf digital yang produktif yang sesuai dengan nilai-nilai Maqashid Syariah dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
